“Ini jauh dibandingkan dengan PPnBM kendaraan non listrik yang minimal 15 persen,” tuturnya, dilansir dari antara.
Selanjutnya, insentif keenam yaitu bea masuk Most Favoured Nation (MFN) impor mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar nol persen serta impor mobil Completely Knock Down (CKD) nol persen melalui beberapa kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan Tiongkok.
Terakhir, insentif ketujuh melalui pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.(qq)