JAKARTA, Mediakarya – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan seluruh insentif fiskal yang telah diberikan kepada kendaraan listrik selama masa pakai secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik 18 persen.

“Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin.

Ia membeberkan terdapat tujuh insentif yang telah diberikan untuk mengembangkan KBLBB baik motor dan mobil, yakni pertama, tax holiday (pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu) hingga 20 tahun.