Pada kesempatan itu, Teten Masduki menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 diketuai oleh Ratna Batara Munti seorang aktivis perempuan. Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Korwa perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari unsur aktivis perempuan.
Teten berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen. Salah satunya yang dianggap mendesak yaitu pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim sebelumnya dinilai lalai menjalankan tugas dan kewajiban sehingga pengungkapan kasus lamban ditangani.