JAKARTA, Mediakarya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan kronologi soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

“Kronologi daripada divestasi saham PT Vale Indonesia ini di tahun 1990, PT Vale melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka. Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia,” ucap Arifin saat raker itu yang dipantau secara daring.

Kemudian pada 2014, ia mengatakan amandemen kontrak karya Vale Indonesia berkewajiban untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen sehingga total kepemilikan nasional menjadi 40 persen.

“Di tahun 2020, tindak lanjut amandemen tersebut, itu dilaksanakan berupa pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau sekarang menjadi MIND ID sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40 persen,” ujar Arifin.

Adapun, kata dia, penyelesaian divestasi tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Vale Indonesia agar dapat melanjutkan operasinya setelah 2025.