MK Gelar Sidang Pengujian UU 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Lalu, ia menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehingga dalam hal ini aparat akan menangkap tersangka jika ditemukan bukti dan terjerat pidana. Kalau tidak berarti penyidikan dihentikan.

“Hal ini bisa diuji kembali dengan diperbaiki kembali pada 31 Januari 2022. Sidang hari ini ditutup,” kata dia, dikutip dari republika.(qq)

Exit mobile version