Lalu, ia menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehingga dalam hal ini aparat akan menangkap tersangka jika ditemukan bukti dan terjerat pidana. Kalau tidak berarti penyidikan dihentikan.
“Hal ini bisa diuji kembali dengan diperbaiki kembali pada 31 Januari 2022. Sidang hari ini ditutup,” kata dia, dikutip dari republika.(qq)