MK Gelar Sidang Pengujian UU 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan nomor perkara 4/PUU/-XX/2022. Hal ini digugat oleh pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Alvin Lim. Alvin Lim ingin menguji pasal 5 ayat 1 di dalam UUD Nomor 8 1981 dan menambahkan di dalam pasalnya bahwa penyidikan tidak boleh dihentikan.

“Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bagian a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang. Pertama, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, kedua mencari keterangan dan barang bukti,ketiga, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan keempat mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” kata Alvin Lim pada Selasa (18/1/2022).

Kemudian, ia menjelaskan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa satu penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, kedua pemeriksaan dan penyitaan surat, ketiga mengambil sidik jari dan memotret seorang dan membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Bagian dua Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Exit mobile version