Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

- Editor

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Bambang Sibagariang

Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Bambang Sibagariang

JAKARTA, Mediakarya – Kasus mafia tanah di Indonesia dinilai kerap melibatkan pola yang terstruktur, dengan oknum pejabat desa atau kelurahan diduga menjadi pintu masuk terjadinya sengketa pertanahan.

Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), Bambang Sibagariang, mengatakan keterlibatan oknum di tingkat desa menjadi kunci bagi pemilik modal untuk melegalkan klaim atas lahan. Modus yang digunakan umumnya memanfaatkan kewenangan administratif untuk memanipulasi dokumen pertanahan.

“Di antaranya menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Fisik, atau girik baru di atas tanah yang sebenarnya sudah memiliki pemilik sah atau sudah bersertifikat,” ujar Bambang kepada Mediakarya, Senin (19/10/2026).

Selain itu, menurut Bambang, modus lain berupa mengubah atau memalsukan catatan di Buku Letter C untuk menghilangkan jejak pemilik asli, serta menjadi saksi atau melegalisasi surat jual beli tanah fiktif.

Mengaku Jadi Korban, Laporkan ke Polres Bogor

Bambang mengaku dirinya menjadi korban dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Kasus tanah miliknya saat ini tengah dilaporkan ke Polres Bogor.

Bambang menceritakan, pada 2019 ia didatangi seseorang berinisial AJ yang ditemani anggota TNI dan menawarkan sebidang tanah seluas ± 1.575 M2.

Ia kemudian tertarik membeli. Tanah seluas ± 1.075 M2 telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), sementara 500 M2 belum bersurat.

“Kami melakukan transaksi jual beli tanggal 9 Juni 2020, dan langsung melakukan pelunasan di tanggal 15 Juni 2020. Saya buat nama saudara saya, numpang nama atas nama Sariantoni. Pada 22 Juni 2020 terbitlah AJB atas nama tersebut. Kemudian pada 30 Maret 2021 saya buatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dari Sariantoni ke Bambang Sibagariang,” jelasnya.

Pada 16 Maret 2022, terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 03472 atas nama Bambang Sibagariang sebagai pemohon. Sejak 2020 hingga saat ini, penguasaan fisik di lokasi tersebut diklaim tanpa hambatan.

“Hingga saat ini saya menguasai fisik tersebut tanpa ada hambatan dari pihak manapun,” katanya.

Persoalan muncul pada 1 Oktober 2025, saat ia mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Ia didatangi tiga orang tidak dikenal yang menyebut bidang tanah itu telah terbit Sertifikat PTSL Nomor Hak Milik 03174 atas nama Sujai.

Baca Juga:  Jaksa Menuntut Terdakwa Korupsi Mark Up Konsumsi di DPRD Pringsewu

Bambang menduga terbitnya sertifikat tersebut dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa/Lurah, Kasi Pemerintahan, RT/RW, dan Kepala Dusun. Berdasarkan pengakuannya, pihak-pihak tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan pengajuan PTSL.

“Dengan terbitnya sertifikat tersebut, saya sebagai pemilik sah atas tanah seluas ± 1.075 M2, maka kami melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor Kabupaten sebagaimana surat laporan No.Pol: LP/B/225/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR,” ujarnya.

Menurut Bambang, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan, Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, serta Pasal 421 KUHP apabila terbukti Kepala Desa menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang jabatan.

Desak Penyidik Bertindak, Tagih Janji Kapolri

Terkait laporan yang sudah berjalan hampir satu tahun, Bambang mendesak Polres Bogor Kabupaten segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Kami minta penyidik Polres Bogor Kabupaten mendukung semangat Kapolri dalam proses penegakan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Bambang mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto saat fit and proper test di Komisi III DPR RI yang berjanji menghapus pola lama ‘No Viral, No Justice’.

“Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan atau penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,” ujar Bambang mengutip pernyataan Kapolri.

Ia menyebutkan Kapolri juga mengungkapkan sembilan kegelisahan utama publik yang perlu dijawab Polri, yakni kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena No Viral No Justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan.

“Kasus dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan ke Polres Bogor Kabupaten ini sebentar lagi mau ulang tahun. Jika penyidik belum juga bergerak memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, sama halnya jajaran Polres Bogor mempertahankan budaya dari rezim sebelumnya,” ujarnya. (Ugy)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding

Berita Terbaru