“Pentingnya transparansi yang dilakukan oleh Badan Publik akan menghasilkan kepercayaan, sehingga kepercayaan dari masyarakat tersebut akan menghasilkan reputasi yang baik pula” ujar Abdul Rahman Ma’mun.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudukatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Triana Nurchayati, Sos, MIKom, Content Director Magnitude Indonesia yang menjadi narasumber dalam webinar ini menambahkan, bahwa empat hal dalam implementasi keterbukaan informasi publik apabila sudah diterapkan akan mempermudah dalam mengikuti proses penilaian monev. “Sudah atau belum membentuk Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi Publik, menyusun Daftar Informasi Publik dan uji konsekuensi informasi dikecualikan,” kata dia menambahkan.
Saat ini, lanjutnya, tahapan monev baru sampai pada sosialisasi kepada Badan Publik khususnya Badan Publik Pusat. Sebagian provinsi sudah akan melakukan launching monev, misalnya DKI Jakarta. Badan Publik dapat mulai melakukan perbaikan terhadap website sebagai media penyampaian informasi yang pro aktif, baik informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maupun informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.