MPR Minta Kemenkes Menindaklanjuti Pencabutan Status Darurat COVID-19

Ia meminta Kemenkes agar menyiapkan peta jalan nasional dalam upaya pengendalian COVID-19 untuk jangka panjang karena penanganan kasus COVID-19 perlu dilakukan sesuai situasi yang berkembang di masing-masing negara.

Bambang berharap agar penanganan kasus COVID-19 di Indonesia tetap terkendali dan seluruh upaya penanganan COVID-19, seperti testing, tracing,  treatment, dan vaksinasi tetap dilaksanakan.

Sebelumnya, WHO pada Jumat (5/5) mengatakan pandemi COVID-19 tidak lagi merupakan Darurat Kesehatan Masyarakat yang menjadi Perhatian Internasional “(Public Health Emergency of International Concern”/PHEIC), yang merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi WHO.

Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menyampaikan pengumuman tersebut dalam sebuah konferensi pers virtual dari Jenewa.

WHO pertama kali menetapkan status siaga tertinggi untuk COVID-19 pada 30 Januari 2020, dan panel pakar kesehatan global terus menerapkan label tersebut sejak saat itu dalam pertemuan yang digelar setiap tiga bulan sekali. Pertemuan para pakar itu terakhir digelar pada Kamis (4/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *