“Kementerian Kesehatan harus menindaklanjuti keputusan WHO tersebut dengan mempersiapkan diri dan siaga dalam mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia karena tren kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan di tengah keputusan WHO,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Senin.
Menurut dia, Kemenkes harus tetap melaksanakan program vaksin COVID-19 di Indonesia. Hal ini guna meningkatkan kekebalan komunitas atau herd immunity atas penularan COVID-19 sehingga terus menekan kasus dan angka kematian akibat COVID-19.
“Mendorong pemerintah dan mengingatkan seluruh masyarakat, meskipun kondisi COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan nasional maupun global,” katanya..
Untuk itu, MPR RI meminta Kemenkes tetap berkoordinasi dengan WHO dalam memantau perkembangan, termasuk varian baru COVID-19 yang bisa menyebabkan terjadinya kembali lonjakan kasus dan kematian akibat COVID-19.