Hal itu juga diperkuat melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan atas uji materiil terhadap Undang-Undang Perjanjian Internasional.
Dilansir dari antara, Syarief Hasan menilai perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Apalagi, dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang seharusnya tidak boleh terjadi.
FIR di atas Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia. Klaim pemerintah yang menyebut telah menguasai FIR di atas Kepulauan Riau tidak sepenuhnya benar karena pelayanan pada area di ketinggian 0 hingga 37.000 kaki masih didelegasikan pada otoritas penerbangan Singapura, kata Syarief.