Munarman Hadapi Sidang Vonis 6 April 2022

- Penulis

Jumat, 25 Maret 2022 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan sidang putusan vonis mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Rabu (6/4).

“Majelis sudah bermusyawarah, insha Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022,” kata hakim saat sidang, Jumat (25/3).

Dalam sidang, Hakim menjelaskan, jika sidang vonis terdakwa akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dengan telah selesainya seluruh rangkaian sidang, kini majelis hakim tinggal bermusyawarah untuk menentukan vonis nantinya.

“Apa boleh buat, waktunya juga seperti itu. Kami sudah merancang persidangan dan Alhamdulillah sekarang sudah selesai pemeriksaannya, tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan,” katanya.

Perlu diketahui, JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Bareskrim Ingatkan Influencer Promosikan Judi Online Bisa Dipidana

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya,” sambung JPU, dikabarkan dari merdeka.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

Dimana, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Sehingga Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Depan Unisma Bekasi, Truk Diduga Alami Rem Blong
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga
Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya
Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 
TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:48 WIB

Kecelakaan Maut Di Depan Unisma Bekasi, Truk Diduga Alami Rem Blong

Senin, 29 Juni 2026 - 14:06 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga

Senin, 29 Juni 2026 - 07:05 WIB

Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:53 WIB

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Berita Terbaru

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menegaskan bahwa MBG dan KDKMP merupakan dua kebijakan mendasar

Ekonomi & Bisnis

APKLI Perjuangan Dukung Program MBG dan KDKMP Dilanjutkan

Senin, 29 Jun 2026 - 08:19 WIB

Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Headline

Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

Senin, 29 Jun 2026 - 07:05 WIB