Pemkot Jakbar Tertibkan Alat Peraga Kampanye Dua Hari ke Depan

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Bawaslu segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam waktu satu hingga dua hari ke depan agar wilayahnya kembali rapi.

“Sesuai amanat dari tingkat provinsi, KPU, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, kita segera tertibkan,” kata  Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto di Jakarta, Kamis.

Menurut Uus  pihaknya akan mengerahkan personel dari Satpol PP tingkat kota sampai tingkat kelurahan yang akan bekerja di wilayah masing-masing.

“Kami bantu lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kelurahan dan kecamatan karena kalau mengandalkan Satpol PP saja personelnya terbatas,” ucap Uus, dilansir dari antara.

Uus menegaskan pihaknya membantu penertiban berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Baca Juga:  Politisi Senior Golkar Ini Kritisi Penonaktifan Adies Kadir

Sebelumnya, Pemkot Jakbar siap mendukung Bawaslu setempat untuk menertibkan pelanggaran APK.

“Tadi (pertemuan dengan KPU Jakbar) sudah disampaikan, kalau memang ada aduan dari masyarakat atau mungkin mengganggu arus lalulintas silahkan sampaikan ke Bawaslu. Nanti kami bersama Bawaslu yang akan melakukan penindakan,” kata Uus sebelumnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 6 September 2026 - 15:53 WIB

BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WIB

Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 10:30 WIB

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Berita Terbaru

Agus Rizal (Ekonom Univ MH Thamrin) Foto: Ist

Opini

Mensintesakan Pemikiran Soemitro dan Mubyarto

Senin, 7 Sep 2026 - 06:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB