Beranda / Megapolitan / Mungkinkah Pepen Bakal Dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang?

Mungkinkah Pepen Bakal Dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang?

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait OTT yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen.

“Kalau dalam penggeledahan ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru ya tentunya pasti akan kita buka, baik itu pengadaan barang dan jasa,” ujar Direktur Bidang Penindakan dan Eksekusi  Karyoto dalam keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).

Karyoto mengaku bahwa pihaknya akan memadukan laporan-laporan dari masyarakat yang juga melaporkan Pepen ke KPK. Selanjutnya dikaitkan dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat.

Sebelumnya, dari hasil pengembangan, Pepen diciduk KPK atas perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta lelang jabatan.

“Akankah kita temukan TPPU-nya atau tidak, saat ini sudah terbuka pintu, tinggal mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan,” tutur Karyoto.

Seperti diketahui,  berdasarkan hasil pengembangan KPK, Pepen diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin.

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *