Mutasi Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi Dituding Sarat Dengan Kepentingan

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

KAB.BEKASI, Mediakarya  – Sejumlah pihak menyoroti proses rotasi dan mutasi jabatan strategis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang dituding menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.

Salah satunya diungkapkan Aktivis Mahasiswa Bekasi Raya, Ali Akbar. Dirinya menduga pergantian jabatan strategis di Perumda Tirta Bhagasasi mengabaikan semangat tranparansi dan akuntabel.

Padahal, transparasi dan akuntabilitas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, mencegah praktik KKN, serta memastikan bahwa penempatan pegawai didasarkan pada meritokrasi dan kebutuhan organisasi.

Pihaknya juga menyoroti soal pengangkatan Popit dan Yadi yang diduga belum cukup golongan, namun dipaksakan.

“Kami menilai bahwa pengangkatan Popit dan Yadi melanggar Permendagri 23 tahun 2024,”ungkap Alli Akbar, aktifis Mahasiswa Bekasi, Senin (14/7/2025).

Pria yang kerap disapa Encang Ali ini juga menyebut bahwa pengangkatan keduanya melanggar Permendagri. Selain itu ada dugaan sarat dengan kepentingan.

“Pengangkatan mereka terkesan dipaksakan, dan disinyalir ada ‘under table’nya,”ungkapnya menambhakan.

Diketahui, Popit yang sebelumnya menjabat Kasi kini mengisi posisi Kabag Umum, sedangkan Yadi yang sebelumnya Kepala Cabang Pembantu kini menjadi Kepala Cabang.

Sementara itu, Gimo, selaku Kepala bagian Sumber Daya Manusia Titra Bhagasasi saat dikonfirmasi mengaku tidak tau detail soal prosesnya lantaran dirinya juga berbarengan dilantik sebagai Kepala Bagian SDM.

“Kalau soal dugaan itu saya kurang faham, karena menurut saya itu bagian dari hak preogratif pimpinan, dan kebetulan pengangkatannya juga baru saja dilakukan dan berbarengan dengan saya,”kata Gimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *