Nasib Pegawai KPK: Dipecat dengan Hormat Tapi tanpa Pesangon

Komisi Pemberantasan Korupsi

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/9).

Ali menjelaskan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas). Dia melanjutkan, pengelolaan THT dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Ali mengatakan, pelaksanaan THT diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Besaran iuran THT setiap bulannya adalah 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Ali menjelaskan, komponen pembayaran THT itu terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan tiga persen dari kontribusi pegawai yang iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” katanya.(qq)

Exit mobile version