Namun, sangat disayangkan bahwa pelaku sampai saat ini masih saja bebas berkeliaran sedangkan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Sementara itu, Suami korban berharap bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. ia juga berharap keluarganya mendapat keadilan sesuai dengan sila ke- 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
“Saya minta pihak yang terkait dan jajarannya untuk menindak lanjuti dengan tegas dan seadil adilnya dan ada sedikit efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.
DP3A dan KPAD telah mendatangi korban untuk melakukan konseling atas trauma yang dialami. Dua anaknya yang mengalami kejadian serupa masih bersekolah di SMA dan adiknya yang masih kecil kelas 5 SD.
Ada perbedaan psikologis semenjak kejadian yang telah menimpanya. Anaknya itu lebih sensitif terhadap suatu kejadian.
“Pasca kejadian ada sedikit perbedaan anak sering marah-marah terutama yg SD, mungkin faktor psikologis, Harapan supaya pelaku diberi hukuman seadil- adilnya,”katanya. (Mme)