KOTA BEKASI, Mediakarya – Bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi memantik kritik. Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Pusat, Deny Iskandar, menyoroti salah satu dari empat kandidat yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Adapun empat kandidat yang tengah digodok Panitia Seleksi (Pansel) melalui proses assessment untuk menggantikan Junaedi tersebut yakni Drs. Dinar Faizal Badar (Asda III), Dr. Arif Maulana, ST, MM (Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan), Muhammad Solihin, http://S.SIT, MM (Kepala Bapenda), dan satu kandidat dari luar daerah, Dede Tito Ismanto, ST, ME (Asda II Pemkot Banjar).
Deny menyebut nama Muhammad Solihin yang masuk bursa tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Pengusulan calon Sekda yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah dinilai tinggi berpotensi memicu konflik kepentingan di dalam birokrasi,” ujar Deny saat diminta tanggapan Mediakarya.id, Jumat (9/10/2026).
Menurut Deny, jabatan Sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah yang berfungsi sebagai motor penggerak birokrasi, pengelolaan keuangan, dan administrasi pemerintahan.
Jika diisi oleh figur yang memiliki kedekatan kekerabatan dengan kepala daerah, dampak negatifnya akan besar.
Ia membeberkan setidaknya empat risiko utama.
Pertama, melemahnya fungsi check and balances. Sekda seharusnya bersikap objektif dan mampu memberikan masukan kritis kepada kepala daerah.
“Hubungan kekerabatan dikhawatirkan membuat Sekda menjadi enggan atau tidak mampu menegur atau mengoreksi kebijakan kepala daerah yang keliru,” katanya.
Kedua, terganggunya prinsip meritokrasi. Pengangkatan yang diwarnai hubungan kekerabatan dapat merusak sistem penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN berprestasi lainnya yang merasa peluang karir mereka tertutup oleh praktik nepotisme,” ujar Deny.
Ketiga, risiko penyalahgunaan wewenang. Kedekatan personal dinilai dapat mempermudah terjadinya kolusi dalam pengelolaan anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga mutasi jabatan.
Keempat, krisis kepercayaan publik. Masyarakat dan internal birokrasi akan meragukan integritas serta transparansi setiap kebijakan administrasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Deny menegaskan, secara regulasi Undang-Undang ASN setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi terbuka atau open bidding selama memenuhi syarat. Namun aspek etika publik dan kepatutan tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Demi menjaga netralitas dan profesionalisme birokrasi, aspek etika tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pergantian Sekda Kota Bekasi tidak hanya berkaitan dengan pergantian jabatan, tetapi juga menyangkut estafet kepemimpinan birokrasi ke depan, sehingga harus dijaga transparansi dan akuntabilitasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pansel Sekda Kota Bekasi maupun Wali Kota Bekasi Tri Adhianto belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan adanya dugaan hubungan kekerabatan salah satu calon. (Pri)









