KOTA BEKASI, Mediakarya – Dalam kurun waktu 15 hari ke depan Pansel Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menggodok (Assessment) terhadap empat kandidat. Calon Sekda pengganti Junaedi itu tidak hanya berkaitan dengan pergantian jabatan tapi juga estafet kepemimpinan birokrasi.
Keempat kandidat yang akan bersaing memperebutkan kursi panas Sekda Kota Bekasi tersebut, yakni Drs Dinar Faizal Badar (Asda III), Dr. Arif Maulana, ST. MM (Kepala Dinas Tata Kota) Muhammad Solikhin, S.SIT, MM (Kepala Bapenda) dan satu kandidat dari luar Bekasi, Dede Tito Ismanto ST. ME (Asda II Pemkot Banjar).
Pemerhati kebijakan publik Didit Susilo, menilai Kota Bekasii membutuhkan figur Sekda Kota Bekasi yang tidak hanya mampu membantu kepala daerah, namun juga harus mampu membangun komunikasi efektif dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam pembahasan APBD.
“Sekda tidak cukup hanya menjadi pelengkap seremonial, Sekda juga merupakan jabatan birokrasi tertinggi di tingkat daerah di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfungsi sebagai motor penggerak roda pemerintahan, pengelola anggaran, sekaligus jembatan antara kebijakan politik kepala daerah dengan implementasi di lapangan,” jelas Didit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026).
Oleh karena itu diperlukan partisippasi publik dalam rangka menelusuri rekam jejak dan integritasnya. Selain itu harus bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan bebas dari kepentingan politik manapun. Karena hal itu merupakan prinsip yang krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Selain itu Sekda harus mampu sebagai technocratic administrator yang mampu memastikan tata kelola pemerintahan berjalan akuntabel, bersih dan berbasis kinerja,” katanya.
Didit mengungkapkan, kandidat Sekda harus memiliki pengalaman yang handal dalam menjalankan pemerintahan eksekutif. Tapi juga ada tugas tambahan semi politik khususnya meloby legislatif dalam proses RAPBD karena sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Calon Sekda harus mampu menjadi top manajer birokrasi, koordinasi perangkat daerah, pelaksanaan program, administrasi pemerintahan, dan pengawasan Dinas/Badan daerah,” ulas Didit.
Adapun variabel yang sangat menentukan, lanjut Didit, meliputi kapasitas, integritas personal kandidat. Kapabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Kemampuan menjadi jembatan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan.
Dijelaskannya, agar kepala daerah tidak terjerat korupsi, Sekda memiliki peran yang sangat krusial sebagai benteng birokrasi dan penasihat utama kepala daerah. Berdasarkan aturan tata kelola pemerintahan, Sekda adalah motor penggerak administrasi yang wajib menjaga agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor hukum. Berani berkata ‘ tidak’ jika ada yang menabrak aturan dan rambu-rambu hukum.
“Untuk itu, kinerja Pansel akan terus menjadi pusat perhatian. Bagaimana proses seleksi itu dijalankan?. Profesional dan independen kah?. Siapa nanti yang akan diusulkan?. Publik masih menunggu jawabannya,” pungkasnya. (Pr)










