Daerah  

PC PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Evaluasi 100 Hari Kerja Ayep Zaki–Bobby Maulana

Puluhan Mahasiswa Dari PC PMII Saat Unras Di Plaza Balai Kota Sukabumi

Bahrul juga mengkritisi kontradiksi antara target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menurunnya kualitas pelayanan publik. Ia menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial.

Lebih jauh, PMII menyoroti buruknya reformasi birokrasi, lemahnya tata kelola pemerintahan, hingga dugaan praktik nepotisme yang mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi. Mereka menilai pemerintah belum menjalankan amanat berbagai peraturan, seperti UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta UU No. 5/2014 tentang ASN.

“Bahkan, beberapa jabatan penting diisi oleh pihak dari luar Kota Sukabumi, mengabaikan potensi lokal. Ini melanggar asas partisipasi dan pemberdayaan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bahrul.

12 Tuntutan PMII Kota Sukabumi

Dalam aksinya, PC PMII Kota Sukabumi menyampaikan 12 tuntutan kepada pemerintah daerah:

  1. Hentikan kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.
  2. Realisasikan layanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas dan fasilitas layanan dasar lainnya.
  3. Kutuk praktik kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Kecam rangkap tiga jabatan struktural dalam tubuh pemerintahan.
  5. Tindak tegas ASN yang melanggar etika dan norma kepegawaian.
  6. Perluas dan lindungi ruang terbuka hijau (RTH), serta tingkatkan pengelolaan sampah berkelanjutan.
  7. Luncurkan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan anggaran khusus.
  8. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan, tuntaskan kekosongan kepala sekolah, dan hentikan praktik jual beli LKS serta pungli di sektor pendidikan.
  9. Realisasikan tunjangan kinerja guru se-Kota Sukabumi sesuai janji kampanye.
  10. Audit menyeluruh semua sumber PAD, optimalkan aset daerah, tertibkan pajak dan retribusi usaha, dan bentuk Satgas khusus optimalisasi PAD.
  11. Evaluasi kebijakan PAD yang membebani rakyat, dan pastikan keberpihakan pada pelayanan publik.
  12. PMII akan terus mengawal kinerja pemerintah daerah hingga seluruh tuntutan dipenuhi. (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *