PDIP Tetap Dukung KPU RI Lanjutkan Proses Pemilu 2024

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

“Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” kata Hasto.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *