Pelaku Pinjol Ilegal Harus Diseret ke Pengadilan

Pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers terkait pelaku Pinjol

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, praktik pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Berdasarkan catatan, pengaduan terkait dengan Pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 19.711 kasus.

Menurutnya, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik pinjaman online (Pinjol) ilegal kepada nasabahnya. Misalnya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *