Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 28 Maret 2022

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan selama 2 pekan, dari 15-28 Maret 2022.

Meski begitu, penerapan PPKM di setiap wilayah luar Jawa-Bali dilakukan secara berbeda. Penerapan PPKM level 1 ada di 18 kabupaten/kota, level 2 168 kabupaten/kota dan level 3 sebanyak 200 kabupaten/kota.

Dikabarkan dari merdeka, per 13 Maret 2022, Airlangga mengatakan jumlah kasus harian di Jawa-Bali telah menurun menjadi 3.986 kasus. Angka ini jauh lebih rendah dari puncak kasus varian omicron yang mencapai 13.1118 kasus. Sehingga kontribusi kasus aktif secara nasional sebesar 37,07 persen dengan kasus kematian sekitar 2,58 persen.

Exit mobile version