Selain kemudahan izin usaha, lanjutnya, Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM. Pada tahun 2022, Pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen hingga akhir tahun 2022, sehingga dapat membantu UMKM dalam memperkuat modal usaha tanpa dibebani dengan bunga yang tinggi.
Lebih lanjut, pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dengan diimplementasikan secara bersinergi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.(qq)