KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah berencana menerapakan uang rupiah digital pada tahun 2022 mendatang. Hal ini pun menarik perhatian Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.
Kepada Mediakarya.id, dirinya menuturkan, terkait rencana penerbitan uang rupiah digital, ada beberapa pertimbangan Pemerintah, diantaranya pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai Bank Sentral. Sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
Dalam konteks itu, BI akan mengeluarkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.
“Untuk mengaplikasikannya, Bank Sentral akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit dan kartu debit,” katanya, Jumat (26/11/2021).
Pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valuta asing, maupun di sektor keuangan.
“Terakhir, yaitu pilihan teknologi yang digunakan di negara-negara. Dalam hal ini, BI tengah melakukan perumusan terkait dengan platform teknologi mana yang akan digunakan,” tambahnya menjelaskan.
Dijelaskannya lebih lanjut, posisi rupiah digital nantinya tidak akan menggantikan posisi uang kartal. Uang digital hadir untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi di era digitalisasi, sehingga pembayaran bisa dilakukan secara non tunai atau cashless.
“Jadi, keuntungan pakai uang digital bisa menghindarkan dari kecurian, lebih aman dan efisien. Selain itu jika masyarakat semakin banyak yang bergerak ke digital currency maka Pemerintah bisa menghemat pencetakan uang kertas dan logam,” jelasnya.
Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan Uang Elektronik, dimana CBDC-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh Bank Sentral.
“Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi,” paparnya.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan Bank Sentral, sehingga merupakan kewajiban Bank Sentral terhadap pemegangnya.
Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
“Dan Digital Rupiah juga berbeda dengan uang Kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Dimana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas,” tegasnya.
Karena, kata dia, secara legalitas tunduk pada aturan BI maka CBDC diharapkan lebih aman, bukan diciptakan dalam rangka tujuan spekulasi yang selama ini banyak terjadi pada cryptocurrency.
Nilainya juga dalam pengendalian BI tidak seperti Crypto yang sangat fluktuatif dan tidak rasional kenaikan nilai per periodenya, sehingga sangat menggiurkan untuk menjadi lahan spekulasi dan membuat inflasi serta ketidakstabilan ekonomi.
Untuk penerapan Uang Digital Rupiah, ada 3 syarat penerbitan CBDC, pertama, yakni Bank Indonesia mempersiapkan desain mata uang digital supaya bisa diterbitkan, diedarkan dan dikontrol keberadaannya sebagai alat pembayaran.
Kedua, pentingnya mengintegrasikan infrastruktur antara sistem pembayaran dengan pasar keuangan. Karena mata uang digital memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang saling terhubung untuk mempercepat pengembangannya.
“Dan yang ketiga, yaitu Bank Sentral masih menentukan platform teknologi dari operasional CBDC,” pungkas Husnul. (apl)






