Ini Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Indonesia merancang BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Kendati demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Sebagaimana dilansir dari CNBC, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang masih berlaku hingga 2025 ini, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Berikut perinciannya:

Exit mobile version