Menurut dia pada semester pertama 2023 kasus TPPO di provinsi berbasis kepulauan ini mencapai 185 orang terdiri dari 39 perempuan yaitu 12 orang anak dan 27 orang dewasa dan 146 orang laki-laki terdiri dari 20 orang anak-anak dan 126 orang dewasa.
Ia menambahkan latar belakang terjadinya kasus yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (llegal) faktor kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan di NTT, berangkat dengan kemauan sendiri serta peran perusahaan yang merekrut tenaga kerja.
Ia mengatakan tindak pidana perdagangan orang harus diberantas secara bersama-sama melalui kerja bersama dari semua komponen terkait mulai dari hulu ke hilir.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, kata dia seharusnya dimulai dari desa karena desa sebagai titik awal terjadinya praktik perekrutan informal. (q2)