SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial SI (19), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah orang tua korban melapor ke polisi.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah terduga pelaku di Kampung Nangewer RT 015/004, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit,” ujar Sujana, Rabu (5/11/2025).
Kejadian bermula ketika korban, seorang anak perempuan berusia lima tahun, sedang bermain di rumah pelaku. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan mengajak korban menonton video melalui ponselnya, sebelum kemudian melakukan tindakan cabul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan trauma. Orang tua korban, SH, kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses secara hukum.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. (eka)






