Merkuri Parungkuda Bom Waktu yang Dipelihara Birokrat Korup

- Editor

Senin, 10 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskandar Sitorus. (Ist)

Iskandar Sitorus. (Ist)

Oleh:  Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Pintu masuk fakta: dapur racun di Sukabumi

Bayangkan, di jantung Sukabumi, tepatnya di Parungkuda, berdiri dapur-dapur. pengolahan batu sinabar yang menjelma menjadi merkuri. Bukan rumor. Negara sendiri mengakuinya lewat dokumen resmi National Action Plan (NAP) Minamata yang tahun 2016 menulis hitam di atas putih, Parungkuda adalah salah satu kecamatan dengan cinnabar smelters.

Tahun berikutnya, 2017, publik digegerkan penggerebekan Bareskrim di Desa Mangkalaya. Disita: 5,1 ton batu sinabar dari Maluku, 1,5 ton merkuri cair, plus tungku produksi. Bukti konkret, bukan cerita warung kopi. Tapi… kasus ini senyap, tak terdengar dentuman palu hakim.

Sementara itu, merkuri, racun abadi yang masuk ke tanah, air, dan tubuh manusia, terus menyebar. Anak-anak, ibu hamil, petani, semua hidup di atas bom waktu yang berdetak tanpa henti.

BPK bicara: catatan kelalaian yang resmi

Kalau ada yang masih ragu, mari buka arsip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sepuluh tahun terakhir, catatannya gamblang:

  1. KLH (2018–2021), BPK berkali-kali menulis: “pengawasan pengelolaan B3 belum efektif”. Data limbah tak akurat, remediasi lingkungan banyak yang gagal capai target, bahkan ada indikasi fiktif.
  2. ESDM (2019), sistem data minerba amburadul, pengawasan tambang rakyat minim, penerimaan negara bocor. Celah ini yang membuat batu sinabar Maluku bisa nyelonong sampai Sukabumi.
  3. Lintas Kementerian (2021), Indonesia memang ratifikasi Konvensi Minamata, tapi implementasi? “Koordinasi lemah, NAP tak jalan,” kata BPK. Parungkuda adalah buktinya!
  4. Kemenkes (2020), BPK tegaskan, deteksi penyakit akibat logam berat belum optimal. Artinya, warga yang mungkin sudah keracunan merkuri dibiarkan tanpa perlindungan kesehatan.
Baca Juga:  Menhan Prabowo Pimpin Sertijab Irjen Kemhan dan Staf Ahli

Ini bukan kata aktivis. Ini kata auditor negara.

Analisis: negara absen, rakyat jadi tumbal

Kasus Parungkuda menggambarkan lingkaran setan:

  1. Hukum mati suri, penggerebekan 2017 berhenti di tengah jalan. Tak jelas siapa yang ditahan, apalagi dihukum. Apakah ada aktor besar yang “diselamatkan”?
  2. Lingkungan jadi taruhan, Merkuri bukan polutan musiman. Sekali masuk tanah dan rantai makanan, ia akan mewariskan malapetaka lintas generasi.
  3. Tata kelola ambyar, KLHK sibuk dengan program, ESDM sibuk dengan data, Kemenkes sibuk dengan jargon. Hasilnya? Warga dibiarkan jadi korban racun permanen.

Rekomendasi: jangan biarkan bom ini meledak

Indonesian Audit Watch mendesak:

  1. Polri dan Kejagung buka kembali kasus Sukabumi 2017. Telusuri jaringan sinabar dari Maluku ke Jawa. Pastikan kasus masuk pengadilan, bukan masuk laci.
  2. Pemkab Sukabumi audit lingkungan dan kesehatan di Parungkuda. Publikasikan hasilnya, jangan ditutup-tutupi. Tutup semua tungku merkuri ilegal.
  3. Pemprov Jabar, koordinasikan dukungan teknis dan anggaran. Bantu pemulihan lingkungan dan pemantauan kesehatan.
  4. KLH dan ESDM. Implementasikan NAP jangan sekadar dokumen pajangan. Awasi distribusi sinabar dan merkuri nasional. Ambil alih pemulihan jika daerah tak mampu.

Rakyat berhak tahu

Parungkuda adalah potret miniatur kegagalan negara. Dokumen ada, bukti ada, laporan BPK ada, tapi aksi nyata? Nol besar.

Rakyat berhak tahu siapa yang membiarkan dapur racun ini beroperasi, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas penderitaan warga Sukabumi.

Indonesian Audit Watch akan terus mengawal kasus ini. Karena setiap tetes merkuri yang lolos adalah pengkhianatan terhadap generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes
Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita
Negara Darurat Cognitif Reselience
Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Menanti Putusan Gugatan Ijazah Gibran: Keteguhan Bangsa di Atas Segala Pertarungan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

PAM JAYA raih predikat 'sangat baik',

Ekonomi & Bisnis

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:13 WIB