Pengamat Desak Kejari Tidore Ungkap Dalang Korupsi Pukesmas Galala, Usai Tangkap 3 ASN

“Saya rasa sebelum Jaksa meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sudah mendapatkan titik terang, terkait siapa dalang dan keterlibatan Aktor-Aktor yang terlibat,” ucapnya.

Sumarjo berharap, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan bisa mengungkap aktor dibalik Korusi ini.

“Saya yakin, kinerja para pengadil di Kejaksaan sedang menjadi perhatian publik, maka dari itu saya yakin Kejaksaan Negeri Tidore Independen dan tidak bisa di Intervensi oleh pihak mana pun,” tutup Sumarjo.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan penahanan tersangka telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis internal kejaksaan serta hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses hukum yang sah. Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah sebelum menetapkan para tersangka,” ujar Widi Trismono.

Ke empatnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Exit mobile version