Pengamat Ini Tidak Sependapat Bila Polri di Bawah Kementerian

Logo Polri

JAKARTA, Mediakarya – Adanya usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian terus mengemuka di ruang publik.  Hal tersebut menyusul pernyataan gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa usulan itu masih sebatas kajian di internal Lemhannas. Pasalnya, masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menanggapi usul agar Polri di bawah Kementerian, Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai bahwa usulan tersebut masih sebatas ide. Karena itu,  memerlukan penggalian data yang mendalam.

Oleh karena itu, kata Emrus, perlu dilakukan kajian serius, mendalam yang konprehenship dari aspek konstitusi, hukum, geo politik  (lebih khusus geostrategi) Indonesia.

Sebab, jika Polri berada di suatu kementerian, maka Polri, suka tidak suka, menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subyektivitas menteri “mewarnai” tugas pokok kepolisian. Polisi sebagai penegak hukum yang independent menjadi sulit diwujudkan.

“Muncul pertanyaan lanjutan kritis, bagaimana jadinya kepolisian kita, jika menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik? Untuk itu, sudah sangat tepat yang berlaku selama ini bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara. Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independent daripada di bawah seorang menteri,” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (3/1/2022).

Menurut Emrus, bila dilihat dari aspek formal, Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *