DKI  

Pengamat Publik SGY: Ayo Bantu Gubernur Pramono Menjaga Jakarta, Kampung Kita Bersama

SGY mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin konstitusi, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab tanpa melanggar hukum atau merugikan pihak lain.

“Demonstrasi yang berujung pada kekerasan, perusakan, dan penjarahan jelas keluar dari koridor hukum serta merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, SGY menilai masyarakat Jakarta pada dasarnya adalah orang-orang baik yang tidak menginginkan demonstrasi berakhir anarkis. Menurutnya, kekecewaan seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional dan dialog yang sehat, bukan tindakan merusak.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandeng tangan membantu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menjaga stabilitas ibu kota.

Exit mobile version