DKI  

Pengamat: Usulan Pansus DPRD DKI Agar Tidak Terulang Peristiwa Kebakaran Tempat Hiburan Malam

“Dalam hal itu, polisi harus jeli dalam menyelidiki kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang justru menikmati keuntungan di balik musibah tersebut,” ungkapnya lagi.

Karena itulah, Tete juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak PT Tyara selaku pengelola Golden Crown. Selain mempertanyakan apakah pengelola dan penyewa gedung dapat dituntut secara hukum. Baik itu secara perdata maupun pidana, mengingat banyaknya pelanggaran yang ditemukan.

“Untuk izin operasional tempat ini juga sudah mati. Harus dipanggil pengelolanya. Apakah mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Pintu masuk untuk menuntut mereka ada, tinggal bagaimana regulasi ditegakkan,” bebernya.

Selanjutnya, Tete menyoroti bahwa izin Golden Crown sempat dicabut. Lantas kembali beroperasi setelah memenangkan gugatan di pengadilan. Proses hukum yang masih berjalan ini dinilai bisa menjadi salah satu penyebab keterlambatan dalam pengurusan izin baru.

Bahkan, kata Tete, pihaknya juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di gedung bertingkat. Menurutnya, banyak tempat hiburan yang tidak memiliki jalur evakuasi memadai, sehingga membahayakan pengunjung dan karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *