Home / DKI

Pengamat: Usulan Pansus DPRD DKI Agar Tidak Terulang Peristiwa Kebakaran Tempat Hiburan Malam

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Usulan anggota komisi B DPRD DKI Nur Agni Sajim terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) kasus tempat hiburan malam di DPRD DKI Jakarta mendapat dukungan pengamat tempat hiburan malam (THM) S Tete Marthadilaga

Seperti diketahui bahwa usulan pembentukan pansus untuk menyelidiki berbagai aspek terkait kebakaran di tempat hiburan malam Golden Crown, Glodok. Termasuk dugaan pelanggaran standar keselamatan.

Tete menyoroti pernyataan Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan yang mengungkap bahwa ada 360 tempat hiburan di gedung bertingkat karena belum memenuhi standar keselamatan. Golden Crown dan Tiyara termasuk di dalamnya dan sudah diperingatkan sejak 2023, namun belum juga memperbaiki sistem keamanannya.

“Jadi dari 2023 sudah diperingatkan untuk memperbaiki, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Alasannya klasiknya, kalau diperbaiki, karyawan bisa kehilangan pekerjaan. Makanya, ini harus mendapat perhatian serius,” ujar Tete kepada wartawan, Selasa (4/2/2024).

Kata Tete bahwa kasus kebakaran tersebut harus diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya dan tidak boleh dibiarkan tenggelam begitu saja. Apalagi, ada dugaan kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak pengelolaan gedung yang menyebabkan kebakaran.

“Dalam hal itu, polisi harus jeli dalam menyelidiki kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang justru menikmati keuntungan di balik musibah tersebut,” ungkapnya lagi.

Karena itulah, Tete juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak PT Tyara selaku pengelola Golden Crown. Selain mempertanyakan apakah pengelola dan penyewa gedung dapat dituntut secara hukum. Baik itu secara perdata maupun pidana, mengingat banyaknya pelanggaran yang ditemukan.

“Untuk izin operasional tempat ini juga sudah mati. Harus dipanggil pengelolanya. Apakah mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Pintu masuk untuk menuntut mereka ada, tinggal bagaimana regulasi ditegakkan,” bebernya.

Selanjutnya, Tete menyoroti bahwa izin Golden Crown sempat dicabut. Lantas kembali beroperasi setelah memenangkan gugatan di pengadilan. Proses hukum yang masih berjalan ini dinilai bisa menjadi salah satu penyebab keterlambatan dalam pengurusan izin baru.

Baca Juga:  Kemacetan Jakarta Kian Parah, Gubernur Pramono Harus Copot Syafrin Liputo

Bahkan, kata Tete, pihaknya juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di gedung bertingkat. Menurutnya, banyak tempat hiburan yang tidak memiliki jalur evakuasi memadai, sehingga membahayakan pengunjung dan karyawan.

“Maka itu, harus ada kajian ulang terhadap izin operasional THM yang berada di gedung bertingkat. Jangan sampai nanti ada kejadian serupa, sementara pengawasan lemah,” kritiknya.

Pada bagian lain, Tete menyebut peran Satpol PP dalam mengawasi operasional THM, terutama yang melanggar jam operasional. Meski ada tindakan dari pemerintah, ia menilai masih banyak tempat hiburan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

“Nah kalau tempat hiburan malam harus tutup jam 2 pagi. Tapi tamunya baru datang jam segitu, bagaimana pengawasannya? Ini harus dikaji ulang, terutama di gedung-gedung bertingkat yang rawan pelanggaran keselamatan,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hiburan malam guna menyelidiki serta mengawasi regulasi dan izin usaha tempat hiburan malam. Usulan ini disampaikan terkait dengan kebakaran yang terjadi di diskotik Golden Crown Tiyara, Glodok, yang mendapat perhatian luas.

Ditegaskan Afni betapa pentingnya pembentukan Pansus untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta agar DPRD DKI Jakarta segera memanggil pihak pengelola PT. Tiyara beserta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terkait izin operasional dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Tentunya, kami meminta pimpinan Komisi B untuk memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. Baik itu berupa denda maupun pencabutan izin,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut, mengakhiri keterangannya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Fashion Halal, Delana Siap Rambah Pasar Global
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:26 WIB

Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB