Beranda / Hukum / Pengedar Sabu di Sukabumi Tertangkap Basah Saat Akan “Tempel” Barang

Pengedar Sabu di Sukabumi Tertangkap Basah Saat Akan “Tempel” Barang

SUKABUMI, Mediakarya – Seorang pria inisila FR (36 tahun) asal Warudoyong, Kota Sukabumi hampir diamuk masa usai kedapatan bertransaksi modus tempel narkotika jenis sabu di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (13/8/2025) sekira pukul 11:00 Wib.

Berdasarakan informasi, aksi FR berhasil digagalkan warga yang sebelumnya mencurigai gerak gerik FR hingga akhirnya warga berinisiatif mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap FR.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar Mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap FR, ditemukan lima paket sabu di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas, dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam,” ujar AKP Tenda, Kamis (14/8/2025).

Usai diamankan, pelaku diserahkan ke Polsek Gunungpuyuh Mapolres Sukabumi Kota berikut barang buktinya. “Warga pun akhirnya membawa FR ke Polsek Gunungpuyuh untuk diamankan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan Polisi, tuga paket sabu kembali ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan menjadi delapan paket sabu seberat 4,09 gram.

“Hasilnya, ditemukan kembali 3 paket sabu tidak jauh dari lokasi pertama kali FR diamankan, sehingga total barang bukti menjadi 8 paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram, plus satu unit telepon genggam,” ungkapnya.

Kepada Polisi, FR mengaku mendapatkan paket sabu darj seseorang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota yang hendak diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Saat ini FR diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *