Pengedar Sabu di Sukabumi Tertangkap Basah Saat Akan “Tempel” Barang

Terduga FR (36) dan barang bukti sabu siap edar.

“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Saat ini FR diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (eka)

Exit mobile version