Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan,” katanya.

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan  asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

“Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik,” kata Sambodo.

Sambodo juga memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *