Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Editor

Minggu, 22 Agustus 2021 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Satuan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari  dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8) dini hari.

“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.

Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.

Kemudian, lanjut Sambodo, yang bersangkutan juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

” AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

“Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan,” katanya.

Baca Juga:  Tantawi Desak manajemen BSI Pusat untuk Perbaiki Layanan dan Minta Maaf Ke Publik

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan  asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

“Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik,” kata Sambodo.

Sambodo juga memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

“Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif,” kata dia, dikutip dari antara.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil

“Tolong bantu viralkan kawan-kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri,” tulis akun instagram @mala_hasan04.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru