Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Editor

Minggu, 22 Agustus 2021 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Satuan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari  dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8) dini hari.

“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.

Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.

Kemudian, lanjut Sambodo, yang bersangkutan juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

” AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

“Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan,” katanya.

Baca Juga:  Langgar Kode Etik, Sambo Ditahan di Mako Brimob?

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan  asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

“Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik,” kata Sambodo.

Sambodo juga memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

“Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif,” kata dia, dikutip dari antara.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil

“Tolong bantu viralkan kawan-kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri,” tulis akun instagram @mala_hasan04.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya
Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah
Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
Negara Darurat Cognitif Reselience

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah

Berita Terbaru

PAM JAYA raih predikat 'sangat baik',

Ekonomi & Bisnis

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:13 WIB