Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, Mediakarya – Satuan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari  dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8) dini hari.

“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.

Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.

Kemudian, lanjut Sambodo, yang bersangkutan juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

” AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *