“Pada prakteknya sang imam menarik iuran infak wajib persenan 10%, 7,5 % sebagai bentuk tanda taat ke imamna” tutur Breni.
Lebih lanjut, Breni membeberkan bukti jika ada mantan anggota Islam Jamaah/LDII yang terlibat dalam organisasi terorisme.
“Ada mantan Islam Jamaah/LDII yang masuk organisasi teroris sehingga dia menjadi tersangka terorisme sudah ada putusan inkrahnya. Karena di dalam LDII paham takfiri karena paham takfiri adalah dasar dan benih dari radikalisme jadi ajaran ini cukup berbahaya tidak aesuai dengan pancasila uud 45 dan gak sesuai dengan kebhinekaan ini ajaran yang intoleran dan ekslusif,” tutur Breni.