Saran Dalam Penelitian:
1. Dalam rangka memberikan kekuatan pembuktian terhadap keberadaan Amicus Curiae sebagai sahabat pengadilan, disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia agar dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 184 KUHAP dengan memasukan Amicus Curiae sebagai salah satu alat bukti.
Hal ini berguna untuk memberikan kepastian hukum perihal kekuatan dan kedudukan Amicus Curiae di Pengadilan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.
2. Disarankan kepada Mahkamah Agung agar dibuat aturan baku mengenai Amicus Curiae, sehingga hakim dapat menerapkan sistem pembuktian sebagaimana Teori Conviction Rasionnee yang berbasis nilai-nilai hukum dan keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, yakni sistem hukum pembuktian yang tetap menggunakan keyakinan hakim, tetapi keyakinan hakim didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan undang-undang yang berlaku berbasis nilai-nilai hukum dan keadilan yang terdapat di tengah-tengah masyarakat.
Adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penggunaan dan Penerapan Amicus Curiae dalam Perkara Pidana di Pengadilan dapat memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. ***