Pertama, ia mendorong munculnya komitmen dari para pimpinan partai politik untuk mewujudkan penempatan perempuan pada nomor urut satu di paling sedikit 30 persen daerah pemilihan (dapil).
“Di tengah tidak berubahnya Undang-Undang Pemilu ataupun Undang-Undang Pilkada, dorongan advokasi kami berpindah pada pimpinan partai politik untuk menempatkan perempuan pada nomor urut jadi, yaitu nomor urut satu, setidaknya pada paling sedikit 30 persen dapil,” kata Titi, dikabarkan dari antara.
Sejauh ini, Titi menyampaikan, dari sisi konfigurasi calon legislatif (caleg) terpilih dari DPR RI, mayoritas caleg terpilih adalah mereka yang berada pada nomor urut kecil, terutama nomor urut satu.
“Jadi, di Indonesia, meskipun sistem pemilunya adalah proporsional terbuka, penempatan nomor urut itu masih berdampak besar bagi keterpilihan caleg,” ucap dia.