KOTA BEKASI, Mediakarya – Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi diminta tidak dilakukan secara sepihak.
Sekretaris Jenderal Prabu Peduli Lingkungan, Ridho Satriyo, menegaskan agar proses perpanjangan PKS tersebut melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis peduli lingkungan.
Menurut Ridho, pelibatan publik menjadi penting mengingat dampak langsung pengelolaan sampah Bantargebang dirasakan oleh warga sekitar.
“Kami meminta agar perpanjangan PKS pengelolaan TPST Bantargebang melibatkan elemen masyarakat dan aktivis peduli lingkungan. Jangan hanya elitis, warga Bantargebang harus dilibatkan karena mereka yang paling terdampak,” ujar Ridho Satriyo kepada Mediakarya, Senin (28/9/2026).
Selain itu, Ridho juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk membentuk tim monitoring independen yang terdiri dari masyarakat dan tokoh masyarakat Bantargebang.
Tim tersebut, kata dia, bertugas untuk mengawal agar pembagian dana kompensasi dari Pemprov DKI tepat sasaran dan transparan.
“Pemkot Bekasi harus membentuk tim monitoring yang terdiri dari masyarakat dan tokoh Bantargebang, sehingga pembagian dana kompensasi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabu Peduli Lingkungan juga meminta agar dana kompensasi dari DKI Jakarta difokuskan sepenuhnya untuk masyarakat terdampak sampah Bantargebang, bukan untuk kepentingan lain di luar wilayah terdampak.
“Dana kompensasi dari DKI harus difokuskan kepada masyarakat terdampak sampah Bantargebang. Itu hak mereka yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan sampah,” pungkas Ridho.
Seperti diketahui, masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi berakhir pada 30 Oktober 2026.
DPRD Kota Bekasi telah menggelar rapat gabungan untuk membahas perpanjangan PKS serta opsi teknologi pirolisis. DPRD mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi bahwa persetujuan dewan wajib dilibatkan sesuai aturan, serta menuntut transparansi terkait klausul, pembiayaan, dan dana kompensasi.
Sementara itu, per 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta menghentikan metode open dumping dan membatasi pengiriman sampah terpilah ke TPST Bantargebang. (Supri)









