JAKARTA, Mediakarya –Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan kendaraan yang melebihi muatan atau truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurutnya, keberadaan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur jalan, karena muatan yang melebihi kapasitas, selain itu truk ODOL juga dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengemudi lainnya.
“Misalnya kapasitas jalan hanya bisa dilewati kendaraan 10 ton tapi masuk truk berkapasitas 20 ton tentunya akan merusak jalan,” kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Tigor mengatakan, kendaraan truk ODOL biasanya dimodivikasi agar muatan lebih banyak. Sehingga para pengusaha transportasi bisa menekan cost.
“Tapi jangan lupa, sistem pengereman truk ODOL yang dimodivikasi tidak maksimal, tidak seperti kendaraan keluaran pabrikan,” jelasnya.