Picu Kecelakaan, Penertiban Truk ODOL Diapresiasi

- Penulis

Jumat, 1 April 2022 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan saat diwawancarai wartawan. (Foto: Mediakarya)

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan saat diwawancarai wartawan. (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, MediakaryaPengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan kendaraan yang melebihi muatan atau truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menurutnya, keberadaan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur jalan, karena muatan yang melebihi kapasitas, selain itu truk ODOL juga dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengemudi lainnya.

“Misalnya kapasitas jalan hanya bisa dilewati kendaraan 10 ton tapi masuk truk berkapasitas 20 ton tentunya akan merusak jalan,” kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Tigor mengatakan, kendaraan truk ODOL biasanya dimodivikasi agar muatan lebih banyak. Sehingga para pengusaha transportasi bisa menekan cost.

“Tapi jangan lupa, sistem pengereman truk ODOL yang dimodivikasi tidak maksimal, tidak seperti kendaraan keluaran pabrikan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Tigor menegaskan bahwa penertiban ODOL butuh konsistensi dan ketegasan pemerintah.

“Jadi terkait dengan penertiban ODOL tidak boleh tawar menawar. Karena penegakkannya sudah ada. Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam rangka mewujudkan 2023 bebas ODOL,” tandasnya.

Baca Juga:  Polemik Pengelolaan Migas Kota Bekasi, IAW: Sejak Dilahirkan Sudah Cacat Perencanaan

Tigor menilai keberadaan truk ODOL sangat berbahaya. Sebab angka kecelakaan yang diakibatkan ODOL cukup tinggi.

“Kami yakin para pengusaha pun mendukung kebijakan penertiban ODOL tersebut. Sebab saya sempat bertemu dengan beberapa pengusaha transportasi tidak masalah bila ODOL ditertibkan,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, kebijakan itu tentunya harus diikuti dengan tindakan tegas dari aparat.

Untuk itu, pihaknya juga sangat mendukung pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga bagi kendaraan yang melanggar langsung kena sanksi tanpa pandang bulu. Termasuk keberadaan truk ODOL.

Tigor menjelaskan, penerapan ETLE tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih disiplin dengan aturan berlalu lintas.

Menurut dia, sejumlah aturan diberlakukan seiring penerapan ETLE di tol. Sehingga apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi telah menunggu.

“Ada dua fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol. Yaitu berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan, kemudian truk over dimension over loading atau ODOL,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
BPKN RI Dukung Class Action ke PT PLN (Persero), Soroti Dampak Blackout Sumatera dan Aceh
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB