Pigai: Bila Tidak Sediakan Vaksin Halal, Negara Abaikan HAM dan Kebutuhan Umat Islam

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan Deklarasi Universal HAM dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga negara termasuk menyediakan vaksin halal sebagai pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi umat Islam,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (15/1/2022).

Selain itu, Pigai mengatakan berdasarkan Konfrensi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu pasalnya berbicara tentang menghormati kebutuhan Umat Islam.

Exit mobile version