Oleh: Agus Wahid
“Kami masih mampu”, sebuah kalimat yang tercetus dari bibir Prabowo saat meninjau lapangan pasca banjir yang menerjang bumi Nangroe Aceh Darussalam. Kalimat singkat-padat itu juga diiringi sikap pemerintah RI yang menolak bantuan asing dari Malaysia. Saat itu sekitar 50 ribu ton di Pelabuhan Locksomawe. Untuk warga Aceh yang kala itu sedang dilanda krisis pangan yang sangat serius.
Kita perlu mencatat, pernyataan Prabowo di satu sisi bisa dinilai sebagai sikap menjaga harga diri bangsa dan negara. Cukup membanggakan. Ia seperti ingin dan berusaha menunjukkan kepada dunia: Indonesia negara besar. Maka, bencana yang menerjangnya, apalagi hanya seputar pangan, masih bisa diatasi. Terlalu kecil nilai bencana itu jika diperbandingkan dengan kekayaan alam negeri ini yang demikian tak ternilai jumlahnya. Juga terlalu kecil bantuan asing jika dikomparasikan dengan kesiapan Pemerintah untuk melakukan recovery. Itulah sebabnya, dirinya sebagai kebijakan resmi Pemerintah Pusat menolak bantuan asing.
Bisa dipahami pernyataan dan sikap politik Prabowo itu. Tapi di sisi lain sikap Prabowo akan dinilai sebagai sosok pemimpin angkuh, sekaligus gagal memahami data obyektif di lapangan, akibat bencana alam yang menerjang beberapa daerah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dalam kaitan itu, keangkuhannya dapat kita telaah lebih jauh. Pertama, rezim ini benar-benar tak memahami tradisi hubungan bilateral ataupun multilateral yang ada selama ini. Sejauh ini, ketika terjadi bencana alam yang demikian dahsyat di manapun, muncul solidaritas kemanusiaan antar negara di muka bumi ini. Solidaritas itu berlaku di berbagai negara, bukan hanya untuk Indonesia saat bencana melanda.
Sementara, Indonesia merupakan salah satu anggota ASEAN, Organization of Islamic Cooperation (OIC), Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), menjadi bagian juga dari anggota G-20. Dan kini, hadir organisasi multilateral, yakni Brazil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan (BRIC).
Kita bisa mencatat, jika negara-negara tersebut cicing wae, mendel mawon, diam seribu bahasa ketika Indonesia dilanda bencana alam, maka organisasi-organisasi regional dan internasional itu sangat dipertanyakan integritas persekutuan atau persahabatannya. Sungguh egois jika sikap politiknya muncul hanya saat mengartikulasikan kepentingan taktis dan pragmatisnya semata.
Sikap masa bodoh itu jelas sungguh menyakitkan dan melecehkan dalam konteks ikatan atau perikatan regional itu. Jika hal itu terjadi, maka rakyat Indonesia berhak mendesak Pemerintah untuk melepaskan diri dari pergumulan regional dan atau internasional itu. Atas nama tiadanya responsivitas atau empati negara-negara sekutu atau sahabat, Indonesia berhak merasakan tidak dihargai. Sikap ini mengabsahkan Indonesia jika melepaskan diri dari ikatan politik bahkan kerjasama ekonomi dan kebudayaan yang terbangun.
Persoalannya, justru Indonesia sendiri yang menolak keras bantuan asing itu. Memang, dalam kamus politik, kita kenal tabiat “ada sesuatu di balik bantuan asing”. Lalu, apakah setiap bantuan asing bernuansa tendensius yang akan menggerogoti wibawa rezim? Jika memang ada nuansa politik tendensius di balik bantuan asing, ada tugas lanjutan bagi Pemerintah Pusat ataupun Daerah untuk memantau dan menyikapi program lanjutan uluran asing itu. Tentu, akan diambil tindakan tegas. Atas nama kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Masalahnya, dugaan politik “udang di balik batu” itu masih bisa diperdebatkan. Yang harus kita garis-bawahi sebagai hal kedua di depan mata terdapat krisis pangan dan kemanusiaan yang sangat serius pasca bencana mereda. Jenis krisis ini jelaslah tak kenal kompromi. Inilah kegagalan serius rezim saat ini dalam memandang pesoalan hak hidup umat manusia. Demi mempertahankan harga diri, tapi sejatinya membantai hak hidup umat manusia sebagai rakyat. Kondisinya sangat urgent untuk ditolong. Di mana sloganmu “demi rakyat, apapun akan diperjuangkan”. Omon-omon.
Tapi, kondisi yang sangat mendesak itu tampaknya dipandang “nyanyain sayup-sayup”, bahkan tiada. Innaa lillaahi…. Di manakah mata, telinga dan hati nurani sang pengambil kebijakan itu? Tidak tersayatkah ketika menyaksikan dan mendengarkan jeritan umat manusia karena kelaparan, bahkan gatal-gatal akibat air bahnya telah terkontiminasi zat kimia pertambangan?
Menurut catatan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagian korban bencana alam yang masih hidup diperhadapkan krisis kelaparan yang luar biasa. Jumlahnya bukan lagi ratusan jiwa, tapi ribuan orang. Tak sedikit di antara mereka harus menjumpai ajal karena terlambat bantuan pangan. Betapa sadisnya model kebijakan anti bantuan itu, padahal terjadi pembantaian umat manusia secara sistematis.
Jika kita gunakan kacamata al-Qur`an, seberapa besar dosa pembantaian yang disengaja itu, tak terbayangkan kualitas dosa sang pemimpin selaku pengambil kebijakan. Yang jelas Allah sangat marah terhadap siapapun yang membunuh sesame muslim dengan sengaja. Balasanya pun jelas: neraka Jahannam (Q.S. an-Nisa`: 93).
Lalu, apakah kematian karena kebijakan bisa dikategorikan sebagai kesengajaan? Memang, kebijakan itu tidak merancang pembantaian umat manusia. Tapi, terdapat malpaktik kebijakan yang karena lamban eksekusinya bahkan bisa dinilai mengabaikan kondisi darurat maka sangat sah jika pengabaiannya dilingkupkan sebagai tindakan sengaja, bahkan terencana.
Dalam kaitan itu sebagai hal ketiga rezim now bisa dinilai gagal memahami kondisi darurat. Bahkan, terlalu mengulur waktu (takes time) saat menentukan status bencana nasional. Sekali lagi, sulit diperacaya oleh siapapun yang berakal sehat, seorang prajurit yang telah terbentuk cara berfikir dan bertindak cepat, tapi demikian lambat dalam menghadapi krisis bencana yang menerpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dengan nyinyir, sebagian publik mempertanyakan, “masih waraskah” pemimpin kita? Juga, apakah jajaran elitis lainnya di sekitar lingkaran kekuasaan juga masih waras atau lebih menggunakan hak diamnya sembari menjilat daripada mengambil inisitif proaktif? Lalu, di manakah kalian wahai wakil rakyat sebagai counter-part lembaga eksekutif? Hanyakah membeo? Alaa maak…
Kembali ke pernyataan Prabowo “kita masih mampu”. Jika pernyataannya dikaitkan dengan recovery, maka sebagai hal keempat kita saksikan kekacauan berfikir pemimpin kita dalam mengkalkukasi risiko pasca bencana. Menurut data Artificial Intelligent (AI), terjadi kerusakan rumah sebanyak 157.800 unit: sebanyak 37,546 unit di Aceh, 28.100 unit di Sumatera Utara dengan tingkat kerusakan berat, sedang dan ringan.
Sedangkan di Sumatera Barat, terjadi rumah rusak berat sebanyak 3.600 unit (rusak berat), 5.800 unit (rusak sedang dan ringan). Fasilitas umum, 39,34% (jembatan) rusak berat. Fasilitas pendidikan sebesar 42,5% rusak parah dan fasilitas kesehatan sebesar 1,18% mengalami disfungsi.
Di sektor infrastruktur, terdapat 1.666 titik jalan yang rusak berat. Dari data ini, terdapat 2.056 km jalan nasional, 31 unit jembatan putus, Di Sumut, terdapat 271 unit jembatan ambruk. Fasilitas pendidikan, sebanyak 973 unit sekolah rusak parah, 562 unit madrasah rusak. Dan satu lagi, fasilitas kesehatan: sebanyak 282 unit rusak.
Dari data tersebut, Pemerintah Pusat menyiapkan dana recovery sebesar Rp 51,82 triliun, dengan rincian: sebesar Rp 2,72 triliun untuk tanggap darurat. Dan sebesar Rp 49,10 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sebuah pertanyaan mendasar, rasionalkah anggaran recovery itu? Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan akan segera dialokasikan anggaran tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Besarannya Rp 51,82 triliun untuk 52 daerah terdampak (kabupaten dan kota). Jika dibagi rata, berarti masing-masing daerah siap teralokasi anggaran sebesar Rp 996.538.461.538,46. Sama artinya kurang dari Rp 1 miliar per kabupaten/kota.
Angka tersebut jelas tidak rasional. Karena itu, atas nama keadilan dan prinsip proporsionalitas, pendekatannya per sektor. Dalam hal ini kita bisa meraba. Untuk rekonstruksi jalan nasional menurut catatan AI perkiraan anggarannya mencapai Rp 3,5 hingga Rp 5 miliar per km. Maka, dengan kerusakan jalan nasional sepanjang 2.056 km, muncul angka minimal Rp 7,196 triliun.
Sementara, jika alokasi bantuan anggaran untuk unit rumah sebesar Rp 200 juta, maka dengan data 157.800 unit rumah yang rusak parah diperlukan anggaran Rp 31,780 triliun. Sedangkan biaya rekonstruksi 31 jembatan putus sebesar Rp 139,5 miliar dengan asumsi @ Rp 4,5 miliar untuk panjang-lebar jembatan 100 x 7 meter, dengan spesifikasi kerangka baja.
Dan di Suamtera Barat, terjadi 3.600 unit (rusak berat). Jika masing-masing mendapat bantuan sekitar Rp 200 juta, maka total anggaran untuk rekonstruksi perumahan yang rusak berat di Sumbar mencapai Rp 720 miliar. Sedangkan, untuk rumah yang rusak sedang dan ringan, jika masing-masing mendapat bantuan sekitar Rp 50 juta, maka dengan 5.800 unit total alokasi anggaran rekonstruksi di Sumatera Barat mencapai Rp 290 miliar.
Dan satu lagi yang tak kalah vitalnya adalah rekonstruksi fisik untuk 282 fasilitas kesehatan. Menurut catatan AI, biaya rekonstruksi rumah sakit sekirar Rp 5 juta / meter. Dengan kisaran pembangunan kembali masing-masing 5.000 meter, maka anggaran rekonstruksi 282 rumah sakit haruslah teralokasi anggaran sebesar Rp 7,050 triliun.
Dari sejumlah data tersebut, maka total angka untuk recovery pasca bencana alama Rp 51,595 triliun. Sebuah prakira yang relatif tidak terlalu jauh dengan dana yang siap digelontorkan Pemerintah Pusat: Rp 49,10 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Persoalannya, dampak bencana alam itu tidak hanya fisik.
Endapan lumpur yang telah mengeras dengan ketinggian rata-rata meter, di sisi lain, hamparan kayu-kayu gelondongan yang bernomor jelas, semua itu menambah beban kerj juga tersendiri. Di sisi lain, mereka juga terhantam mental atau psikis akibat sejmlah keluarganya yang wafat. Juga, trauma dan dampak lanjutan akibat pencemaran air yang berkimia. Itulah sebabnya lagi-lagi menurut data AI kisaran kerugiannya mencapai Rp 68,67 triliun.
Negara dan Kompotan Bandit
Sebagai komponen rakyat tak habis berfikir. Kebijakan anggaran untuk kondisi darurat dan rehabilitas-rekosntruksi jelaslah dari APBN. Ini berarti, beban rakyat. Lalu – sebagai hal kelima – mengapa negara tidak mengejar para bandit dari anasir korporat? Pengejarannya sungguh proporsional. Data menunjukkan sebagai sampel Sinar Mas (Wijaya Familiy) menguasai 4,4 juta ha di Sumatera dan APP seluas 2,6 juta ha.
SMART dan GAR (sawit) telah melakukan deforestrasi di Sumatera seluas 536 ribu ha. Royal Golder Eagle menguasai 2,6 juta ha di Sumatera. Dan hal ini terkonfirmasi pada luapan gelondongan di Tapanulis Selatan beberapa hari lalu. Belum lagi, pembalakan untuk pertambangan oleh PT Toba Sejahtera.
Kita perlu mencatat, semua elemen tahu persis, bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akibat ulah para bandit lingkungan itu. Sebab, korporasi melakukan konservasi hutan tanpa diimbangi gerakan massif dan ekstensif program reboisasi. Mereka sengaja mengkonversi hutan lindung menjadi perkebunan sawit. Dan sebagian lagi untuk pertambangan.
Karena itu jika kita bicara logika dan prinsip bisnis, maka para korporat itu haruslah menangung risiko bisnis yang demikian besar itu. Dengan fakta bencana itu akibat keserakahan para pebisnis itu, maka tak selayaknya negara menggunakan uang rakyat (APBN). Cara berfikirnya harus diubah: negara bukanlah penanggung akibat bencana, tapi korporat itu justru menjadi penanggung utama.
Sementara itu, tercatat jelas pada ketentuan UU. Di antaranya, UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 88 UU No 32/2009 tentang prinsip strict liability terhadap pencemar atau perusak lingkungan. Pasal 87 bicara kewajiban memulihkan lingkungan dan ganti ekologis. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 juga menentukan sanksi administratif, perdata dan pidana. Sementara, UU No. 18/2013 menentukan sanksi tegas terhadap korporasi dan pengurusnya (komisaris dan direksi).
Jadi, ketentuan UU terkait lingkungan demikian jelas. Para perusak lingkungan bukan hanya wajib dikenakan pidana, tapi juga mengganti rugi. Besarannya? Haruslah setara dengan risiko material bencana yang kini dihadapi masyarakat Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Karena itu, ketentuan pidananya haruslah super berat. Sungguh ideal jika arahnya hukuman mati, at least seumur hidup. Cukup seimbang dengan perbuatannya yang telah mengakibatkan ribuan orang terbantai. Juga, cukup proporsional jika ganti ruginya adalah perampasan seluruh aset para bandit itu. Dimiskinkan total, persis seperti mereka memiskinkan anak bangsa melalui bencana alam. Jadi, bukan sekedar dicabut izin HPHnya.
Kini, rezim dituntut kecerdasan emosionalnya, integritas kerakyatannya bahkan sikap patriotik kenegaraannya. Mendera dengan hukuman super berat kepada para bandit lingkungan sungguh ditunggu. Agat tidak terjadi keterulangan yang sama: bencana alam yang merenggut ribuan nyawa dan menghancurkan masa depan kehidupan manusia bahkan satwa lainnya yang jelas berhak hidup di alam terbuka. Mungkinkah itu? Sangat diragukan.
Akhirnya, dengan hati yang tersayat, kita melihat dengan kasat mata. Bencana alam ini masih menyisakan pekerjaan super berat. Hak rakyat Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk bisa senyum kembali. Untuk itu diperlukan tindakan darurat. Atas nama kemanusiaan dan cinta rakyat, tak selayaknya rezim now merasa mampu dan mempertahan harga diri yang penuh arogan, lalu menolak uluran kemanusiaan dari berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara sahabat. Keangkuhannya hanya menambah penderitaan rakyat. Juga, kemurkaan-Nya.
Akankah rezim now menyadari kekeliruannya? Jika tidak, memang inilah rezim KUPPIG (bahasa Belanda), alias keras kepala, merek-kedeuweung (Sunda). Silakan dilegleg (makan sendiri) karakter keras kepala itu. Persoalannya, sikap dan tindakannya menentukan nasib ribuan orang. That`s you should think brightly and wisely, bukan hanya hari-hari ini, tapi ke jauh depan. Jika benar NKRI harga mati, maka redamlah potensi separatisme yang berpotensi muncul akibat ketidaksigapan menangani problem bencana alam ini. Dan suara separatisme itu kini sudah mulai berkumadang, setidaknya di wilayah Aceh.
Penulis: analis politik
