Pimpinan DPR Tak Masalah Jika UU IKN Digugat ke MK

JAKARTA, Mediakarya – UU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR RI mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Sejumlah masyarakat akan menggugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi pro kontra terkait UU IKN, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun mempersilakan apabila ada masyarakat yang akan mengajukan judicial review ke MK.

“Tidak ada masalah (dengan rencana gugatan ke MK). Setiap UU yang kita produk pasti ada pro dan kontra. DPR siap saja jika nanti diuji di MK,” kata Cak Imin di Kampung Batik Giriloyo, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (23/1).

Exit mobile version