Pimpinan IJ-LDII Dilaporkan Ke Polda Jateng Atas Dugaan Penistaan Agama

Kuasa hukum para pelapor, Burhanul Akbar Pasa Saat melaporkan IJ-LDII ke Polda Jateng.

Dia mengatakan total klien mantan anggota IJ-LDII yang memberinya kuasa berjumlah 146 orang, di mana 5 orang di antaranya datang ke Polda Jateng pada Senin ini untuk melakukan pelaporan.

“Agenda hari ini melaporkan dugaan perbuatan penodaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang berinisial SA. Alhamdulillah pelaporan sudah diterima dengan baik oleh kepolisian dan akan diperdalam dan akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Pada pelaporan itu, sambung Burhanul Akbar Pasa, terlapor SA itu juga menyebut beberapa tokoh maupun organisasi keagamaan di Indonesia tidak bisa masuk surga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *