“Saya berharap hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry Wirawan nantinya bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya,” jelasnya.
Seperti dilansir dari Republika.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (apl)